Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024/--Merdeka.com

Syarat-Syarat Penting Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2024

RK ONLINE - Pengangkatan honorer menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 memiliki beberapa syarat khusus, salah satunya adalah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) ijazah. Proses ini merupakan bagian dari audit data honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

Audit data honorer dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan tujuan memastikan jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 1,6 juta kursi untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2025, meski saat ini ada 2,3 juta honorer tercatat dalam database BKN.

BACA JUGA:Sebelum Daftar CASN 2024, Peserta Baiknya Terlebih Dahulu Pahami Perbedaan PNS dan PPPK Ini

Beberapa waktu lalu, muncul potensi bahwa jumlah tenaga honorer mencapai 5,6 juta orang, yang jauh melebihi jumlah yang tercatat dalam database BKN.

 

Namun, syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 tidak hanya bergantung pada data BKN, melainkan juga melalui verifikasi dan validasi data honorer, termasuk verval ijazah.

 

Proses verval ijazah dapat dilakukan oleh guru honorer atau guru non-ASN melalui laman Info GTK Kemendikbud. Namun, terdapat 8 poin penting yang perlu diperhatikan oleh guru honorer agar proses verval ini berjalan lancar:

BACA JUGA:Pemerintah Buka Lowongan ASN 2024, Berikut Jadwal dan Persiapan Seleksi CPNS Serta PPPK 2024

- Guru honorer harus melakukan verval ijazah secara langsung di laman Info GTK Kemendikbud, bukan melalui operator sekolah.

- Pastikan ijazah lulusan setelah tahun 2002 terdaftar pada PDDIKTI.

- Jika data tidak terdaftar pada PDDIKTI, segera koordinasikan dengan Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah.

Sumber: