Kementerian ESDM Resmi Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta, Simak Cara Pendaftarnnya!

Kementerian ESDM Resmi Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta, Simak Cara Pendaftarnnya!

Kementerian ESDM Resmi Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Menjadi Rp 10 Juta, Simak Cara Pendaftarnnya!./--istimewah

 

1. Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik

2. Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi

3. Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC

4. Kondisi motor laik jalan

5. Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

BACA JUGA:Electrum H5 Meluncur, Motor Listrik Kelas Menengah Dengan Harga Terjangkau

6. STNK masih berlaku saat dilakukan konversi

7. Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar

Sumber: