Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!/--www.liputan6.com

Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!

RK ONLINE - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri sebesar 8 persen akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024. Namun, pencairan kenaikan ini akan ditunda sementara menunggu terbitnya aturan pelaksanaan resmi.

 

Yustinus menenangkan melalui cuitan resminya di akun @prastow, "Mohon tenang, hak-hak akan dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme pencairan yang tertunda, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya."

BACA JUGA:Gaji ASN Naik Mulai Januari 2024 Ini, Berikut Daftar Rinciannya!

Pemerintah saat ini tengah menyusun sejumlah peraturan untuk mengatur kenaikan gaji bagi PNS dan aparat TNI/Polri di tahun 2024. Yustinus menjelaskan, "Pemerintah sedang merampungkan beberapa peraturan penting, termasuk Peraturan Pemerintah untuk gaji PNS, TNI, Polri, serta pensiun bagi PNS, TNI, Polri, dan tunjangan bagi Veteran."

 

Selain rangkaian Peraturan Pemerintah (PP), Yustinus juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Rencana kenaikan ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada tanggal 16 Agustus yang lalu.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji ASN 2024: Mekanisme Pembayaran dan Besaran Gaji yang Dijamin Naik Oleh Pemerintah

Besaran kenaikan gaji PNS mencapai delapan persen, sedangkan untuk pensiunan PNS dijanjikan tambahan 12 persen. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019. Hingga saat ini, belum ada kenaikan gaji pokok PNS.

 

Peraturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara yang tertinggi mencapai Rp5,90 juta.

Sumber: