Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!
Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Mulai 1 Januari 2024, Pencairan Masih Menunggu Aturan!/--www.liputan6.com
Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan istri, tunjangan anak, bantuan beras, serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Sudah Naik dan Disahkan, Kenaikan Gaji PNS 2024 Terancam Lambat Direalisasikan
Sumber: