Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg

Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg

Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg/--paltv.disway.id

Mulai Tahun 2024 Pemerintah Wajibkan Pendaftaran Untuk Pembelian LPG 3 Kg

RK ONLINE - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan keharusan pendaftaran bagi pembelian LPG 3 kg pada tahun baru 2024.

 

Masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg atau LPG Melon diwajibkan terdaftar di Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi, Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat tak mampu atau yang tepat sasaran.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Meningkat, Tren Pemakaian Gas Elpiji Subsidi Naik Pesat, LPG 5,5 Kg dan 12 Kg?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, meminta agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebelum membeli LPG Melon, Proses pendaftaran untuk pembelian LPG 3 kg tidak sulit, hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Pangkalan resmi LPG 3 kg.

 

Tutuka menegaskan bahwa proses pendaftaran ini mudah, cepat, dan aman dengan menunjukkan KTP dan KK.

 

Pemerintah bersama PT Pertamina menjamin perlindungan data konsumen LPG 3 kg yang terdaftar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Soal Gas Elpiji Subsidi, Ini Isi Surat Edaran Pemerintah Provinsi Bengkulu Mengenai Gas Melon/LPG 3 Kg!

Hingga November 2023, tercatat sekitar 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah terdaftar, Pemerintah mendorong para pengguna LPG 3 kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar guna memastikan pendataan yang maksimal.

 

Proses pendataan untuk pengguna LPG 3 kg telah dimulai sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023 lalu, Pendistribusian LPG Tabung 3 kg ini harus tepat sasaran karena merupakan barang penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Sumber: