UU Nomor 20 Tahun 2023: Langkah Penting Penataan Tenaga Honorer Menuju PPPK

UU Nomor 20 Tahun 2023: Langkah Penting Penataan Tenaga Honorer Menuju PPPK

UU Nomor 20 Tahun 2023: Langkah Penting Penataan Tenaga Honorer Menuju PPPK/--bisnis.tempo.co

UU Nomor 20 Tahun 2023: Langkah Penting Penataan Tenaga Honorer Menuju PPPK

RK ONLINE - Penerbitan UU No. 20 Tahun 2023 memiliki tujuan yang penting, yaitu mempercepat penyelesaian penataan tenaga honorer di Indonesia. Melalui salah satu pasalnya, UU ini memberikan kesempatan penyelesaian penataan tenaga honorer hingga Desember 2024, dengan larangan merekrut tenaga honorer baru.

 

MenPANRB Abdullah Azwar Anas telah menetapkan 3 langkah penting untuk menangani penataan tenaga honorer terkait. Meskipun mekanisme penyelesaiannya belum diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023, namun UU tersebut memberikan batas waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tersebut.

BACA JUGA:PNS Pusat dan PNS Daerah Dihilangkan Dalam UU Baru Perlindungan dan Penataan ASN

"Langkah pertama adalah melalui KepmenPANRB nomor 684 tahun 2023, tentang mekanisme seleksi PPPK dengan alokasi 80 persen dan 20 persen," ungkap MenPANRB dalam rapat bersama DPR RI pada 13 November 2023.

 

Langkah ini telah diterapkan dalam seleksi CASN 2023 yang hasilnya sudah diumumkan beberapa waktu lalu. Namun, seleksi tersebut masih menyisakan 1,6 juta tenaga honorer, yang menjadi proyeksi penyelesaian di tahun 2024.

 

Selanjutnya, MenPANRB menetapkan langkah kedua dengan melakukan verifikasi dan validasi oleh BPKP dan BKN terhadap tenaga honorer yang terdata. Jika lolos verifikasi, statusnya akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dimana proses ini akan dilakukan melalui platform digital.

BACA JUGA:PNS Simak Baik-Baik, Ini Akibatnya Jika PNS Tidak Patuhi UU ASN No 20 Tahun 2023

"Langkah ketiga, para PPPK paruh waktu akan naik menjadi PPPK penuh melalui penilaian kinerja," tambah MenPANRB.

 

Untuk mewujudkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, perlu adanya PP turunan dari UU No. 20 Tahun 2023. Di dalam PP turunan tersebut akan diatur secara rinci mengenai mekanisme penyelesaian tenaga honorer.

Sumber: