Apa Saja Alat Kesehatan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Apa Saja Alat Kesehatan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan--bpjs-kesehatan.go.id

BACA JUGA:Bukan Semua, Ternyata Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung Layanan BPJS Kesehatan

Protesa Alat Gerak

BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu dengan biaya maksimal Rp2.750.000 sekali, paling cepat 5 tahun sekali atas resep dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

 

Korset Tulang Belakang

Penyangga tulang belakang ditanggung dengan biaya maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan resep dokter.

 

Collar Neck (Penyangga Leher)

Alat ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?

Kruk (Tongkat Penyangga Tubuh)

BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu, diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

 

Perlengkapan kesehatan ini merupakan jaminan tambahan bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan berdasarkan rekomendasi dari dokter.

Sumber: