Apa Saja Alat Kesehatan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan?

Apa Saja Alat Kesehatan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan--bpjs-kesehatan.go.id

Apa Saja Alat Kesehatan Gratis bagi Peserta BPJS Kesehatan? 

RK ONLINE - BPJS Kesehatan telah beroperasi sejak 1 Januari 2014 dengan tujuan menyediakan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Badan ini didirikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada tahun 2004, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2011.

 

Selain memberikan layanan medis, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan untuk alat kesehatan secara gratis, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA:Sesuai Instruksi Presiden, Anggota KPPS Pemilu 2024 Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Alat Bantu Dengar

BPJS Kesehatan menanggung biaya alat bantu dengar hingga maksimal Rp1,1 juta sekali paling cepat 5 tahun sekali atas resep dokter spesialis THT.

 

Protesa Gigi (Gigi Palsu)

Pengganti gigi palsu dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta atau Rp550 ribu untuk masing-masing rahang, paling cepat 2 tahun sekali.

 

Kacamata

Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan akan mendapatkan kacamata dengan rekomendasi dokter mata, minimal lensa spheris 0.5 dioptri dan lensa silindris 0.25 dioptri, maksimal 1 kali dalam dua tahun. Besaran plafon biaya bergantung pada kelas perawatan: kelas 3 Rp165 ribu, kelas 2 Rp220 ribu, dan kelas 1 Rp330 ribu.

Sumber: