BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?

BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?

BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?/---bpjs-kesehatan.go.id

BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun ke Atas Otomatis Tidak Aktif, Apa Yang Terjadi?

RK ONLINE - Pengguna BPJS Kesehatan, terutama kalangan anak muda dengan rentang usia 21 tahun ke atas, secara otomatis keanggotaannya sebagai anggota BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan lagi dan memerlukan pendaftaran ulang. Lantas apa yang terjadi?

 

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk anak-anak yang masih bergantung pada orang tua. Namun, kepesertaan BPJS berubah ketika anak mencapai usia tertentu, yaitu 21 atau 25 tahun, tergantung pada apakah anak masih menempuh pendidikan formal.

BACA JUGA:Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Bagi anak yang telah mencapai usia 21 atau 25 tahun, BPJS Kesehatan secara otomatis dilepaskan dari keanggotaan orang tua. Syaratnya, anak tersebut belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

 

Anak yang tadinya menjadi peserta BPJS melalui orang tua termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, pegawai swasta, dan pekerja yang menerima gaji atau upah.

 

Jika BPJS telah dilepaskan dari keanggotaan orang tua, ada beberapa langkah yang bisa diambil:

 

- Peserta Kampus: Jika masih kuliah, bisa mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui fasilitas kampus. Hubungi pihak kampus untuk informasi lebih lanjut.

- Peserta Perusahaan: Jika sudah bekerja, dapat mendaftar kepesertaan JKN-KIS melalui fasilitas perusahaan. Kontak perusahaan untuk informasi detailnya.

- Peserta Mandiri: Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dengan syarat yang dibutuhkan. Persyaratan termasuk fotokopi KTP/KK, fotokopi kartu peserta JKN-KIS lama, dan surat keterangan tidak bekerja dari RT/RW atau desa/kelurahan.

Sumber: