Jangan Dianggap Enteng, Ini Hukumnya Jika Umat Muslim Menunda Mandi Wajib
Jangan Dianggap Enteng, Ini Hukumnya Jika Umat Muslim Menunda Mandi Wajib /--www.freepik.com
Jangan Dianggap Enteng, Ini Hukumnya Jika Umat Muslim Menunda Mandi Wajib
RK ONLINE - Mandi wajib dalam ajaran Islam adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seseorang yang dalam keadaan junub. Ini dilakukan untuk menyucikan diri dari hadats besar. Namun, apa yang terjadi jika seseorang yang berada dalam keadaan junub tidak segera melakukan mandi wajib?
Menurut berbagai sumber yang dapat dipercaya, para ulama berpendapat bahwa menunda mandi wajib adalah diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang menyebut:
BACA JUGA:Bisa Jadi Berdosa, Ketahuilah Kalau Ada 5 Waktu Yang Diharamkan Untuk Sholat Dalam Islam
"Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bertemu dengannya di salah satu jalan di kota Madinah, padahal Abu Hurairah masih dalam keadaan junub. Abu Hurairah kemudian pergi untuk menghindari Nabi SAW dan segera mandi. Rasulullah SAW mencarinya, dan ketika Abu Hurairah mendekat, Nabi saw bertanya, 'Darimana kamu, wahai Abu Hurairah?' Abu Hurairah menjawab, 'Wahai Rasulullah, tadi Anda bertemu denganku saat saya masih dalam keadaan junub, jadi saya tidak ingin duduk bersama Anda sampai saya mandi.' Rasulullah SAW kemudian berkata, 'Subhanallah, sungguh orang mukmin tidaklah najis.'" (Muttafaqun 'alaih).
Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyatakan bahwa hadis tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang junub dapat menunda mandi junubnya, selama tidak melewati waktu yang wajib, seperti waktu untuk sholat. Meskipun sebaiknya, mandi wajib segera dilakukan.
Pendapat yang serupa diungkapkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali. Dalam kitab yang sama, beliau menyatakan bahwa seseorang yang junub dapat menunda mandi wajibnya selama waktu sholat untuknya belum habis.
BACA JUGA:Mengaku Sebagai Tuhan, Begini Ciri-Ciri Dajjal Menurut Islam
Jika seseorang dalam keadaan junub saat bangun dari tidur malamnya, sebaiknya segera mandi wajib. Meskipun dalam keadaan terburu-buru, mandi harus dilakukan agar dapat melaksanakan ibadah Subuh.
Menunda mandi wajib dalam kondisi ini dapat dianggap sebagai dosa, seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang mengatakan, "Tidak ada kelalaian selama tidur, kelalaian muncul ketika seseorang bangun dari tidurnya." (HR Ahmad, Shahih)
Sumber: