Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!

Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!

Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!/--setkab.go.id

Selain itu, UU ASN terbaru juga membahas potensi bagi ASN untuk melakukan transisi pekerjaan ke sektor lain. Dalam konteks ini, status pegawai ASN akan diperbolehkan untuk menjadi anggota Polri, TNI, atau BUMN.

 

Pemerintah berharap dengan disahkannya UU ASN ini, akan membawa perubahan positif bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para abdi negara.

Semoga regulasi ini mampu memberikan dampak positif dan meningkatkan kesejahteraan para abdi negara serta masyarakat pada umumnya.

BACA JUGA:KemenPANRB Sebut Laporan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024 Masih Rendah

Sumber: