Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!

Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!

Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!/--setkab.go.id

Presiden Sahkan UU Baru Tentang ASN, Berikut Daftar Perubahannya!

RK ONLINE - Sebelumnya pada 31 Oktober 2023, Presiden Indonesia menyetujui Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), menggantikan Undang-Undang sebelumnya, yaitu No. 5 Tahun 2014.

 

Regulasi ini telah menjadi sorotan utama di masyarakat karena menghadirkan sejumlah perubahan signifikan, yang telah mempengaruhi aparatur sipil negara, di antaranya:

BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN, Pemerintah Jamin dan Siapkan Fasilitas Lengkap

1. Konsep Single Salary

Melalui laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Rabu, 20 Desember 2023, disampaikan bahwa UU ini memperkenalkan konsep baru, yakni single salary. 

 

Penyuluh Hukum Ahli Utama Audy Murfi, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja PNS akan digantikan dengan skema baru, menggabungkan tunjangan yang biasanya terpisah dengan gaji pokok. Ini akan menyederhanakan sistem penggajian.

 

2. Kebijakan Cuti

UU No. 20 Tahun 2023 juga mengubah kebijakan cuti. Audy Murfi menyatakan, melalui laman resmi yang sama, bahwa pegawai ASN akan mendapatkan tunjangan saat cuti, menyerupai praktik yang berlaku di BUMN dan perusahaan swasta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pegawai saat berlibur.

BACA JUGA:Tidak Lulus Seleksi, MenPANRB Anas Jamin Guru Honorer dan Non ASN Lainnya Diprioritaskan Tahun 2024

3. Status Pegawai

Sumber: