Bersedia Dipindahkan ke IKN, ASN Siap-Siap Pemerintah Sudah Janjikan Insentif Untuk ASN
Bersedia Dipindahkan ke IKN, ASN Siap-Siap Pemerintah Sudah Janjikan Insentif Untuk ASN--antaranews.com
- Menteri/Pejabat Tinggi Negara: Rumah tapak seluas 580 meter persegi.
- Pejabat Negara: Rumah tapak seluas 490 meter persegi.
- JPT Madya/Eselon 1: Rumah tapak seluas 390 meter persegi.
- JPT Pratama/Eselon 2: Rumah susun seluas 290 meter persegi.
- Administrator/Eselon 3: Rumah susun seluas 190 meter persegi.
- Pejabat Fungsional dan staf lainnya: Rumah susun seluas 98 meter persegi.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun ASN mendapat fasilitas tersebut, mereka tetap diwajibkan membayar iuran, karena fasilitas tersebut bukan dalam bentuk pemberian, melainkan rumah dinas.
Tunjangan dan Biaya Pemindahan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, memastikan bahwa biaya pemindahan akan ditanggung pemerintah, termasuk biaya untuk pasangan ASN, 2 anak, dan 1 orang asisten rumah tangga.
"Selain biaya pemindahan ASN, TNI, dan POLRI, pemerintah juga akan menanggung uang harian, biaya pengepakan, angkutan barang, transportasi, serta penginapan di Balikpapan selama proses pemindahan," ungkap Suharso.
Selain itu, ASN, TNI, dan Polri akan diberi tunjangan biaya kehidupan, biaya pindah, dan penyesuaian fasilitas yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu.
Sumber: