Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN

Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN

Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN/---www.ikn.go.id

Jangan Keliru, Ada Pengecualian Untuk Fasilitas IKN yang Bukan Hanya Untuk ASN

RK ONLINE - Beberapa minggu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan serangkaian insentif bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah tugas ke Ibukota Negara (IKN). Tujuannya adalah mendorong para PNS untuk bergabung dengan IKN, menawarkan beberapa bonus menarik:

 

- Fasilitas Rumah Dinas: PNS yang memutuskan pindah ke IKN akan mendapatkan rumah dinas, baik berupa tapak maupun apartemen.

- Biaya Pindah Dicover: Biaya pindah akan ditanggung untuk PNS dan keluarganya, termasuk suami, istri, dan anak-anak.

- Tunjangan Kemahalan: Selain itu, PNS yang bergabung akan menerima tunjangan khusus.

BACA JUGA:Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara

Selain insentif tersebut, Presiden Jokowi juga menyatakan ada bonus tambahan bagi PNS yang memilih pindah ke IKN.

 

 "IKN adalah masa depan baru, dan kami siap memberikan insentif penting agar para PNS termotivasi pindah ke sana," ujar Presiden.

 

Namun, pernyataan ini menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas di IKN. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa fasilitas di IKN tidak hanya untuk ASN yang tinggal di sana.

BACA JUGA:Dinilai Lebih Efisien, Pengiriman Logistik ke IKN Bakal Dilakukan Menggunakan Drone

 "Ada kekeliruan pemahaman bahwa fasilitas di IKN hanya untuk ASN, padahal tidak."  Jelas Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN Agung Wicaksono,

Sumber: