Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara
Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara/---www.freepik.com
Tak Hanya Berikan Insentif PNS dan Pegawai Swasta, Pemerintah Bebaskan Pajak PPH Bagi UMKM di IKN Nusantara
RK ONLINE - Staf Ahli Menteri Keuangan, Yon Arsal, mengungkapkan rencana pemerintah dalam menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu insentif yang akan disiapkan adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang berlaku untuk seluruh pegawai di IKN tanpa batasan penghasilan, termasuk ASN dan pegawai swasta.
"Dalam waktu dekat, beberapa insentif akan diberikan seperti PPN DTP dan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA:Dinilai Lebih Efisien, Pengiriman Logistik ke IKN Bakal Dilakukan Menggunakan Drone
Insentif PPh DTP yang diungkapkan Yon merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Menurutnya, insentif ini memungkinkan karyawan yang bekerja di IKN untuk menerima gaji secara penuh.
"Bagi karyawan yang bekerja di IKN dan berdomisili di sana, PPh mereka akan ditanggung pemerintah sehingga mereka dapat menerima penghasilan secara penuh," jelasnya.
Yon Arsal juga menyebut bahwa kebijakan PPh DTP pernah diterapkan pemerintah pada 2020 selama pandemi Covid-19. Namun, pada saat itu, PPh ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 200 juta per tahun.
BACA JUGA:Keberadaan Sepeda Motor di IKN Dibatasi Pemerintah!
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) yang mendirikan usahanya di IKN. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM yang omzetnya berada di bawah Rp 50 miliar.
"PPh Final 0% untuk UMKM yang omzetnya di bawah Rp 50 miliar," ungkap Dwi.
Sumber: