Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024/---desatepus.gunungkidulkab.go.id

Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

RK ONLINE - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS merupakan salah satu pihak penting dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Adapun KPPS sendiri terdiri dari 7 orang per TPS yang masing-masing sudah memiliki tugas.

 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas anggota KPPS yang paling utama yaitu menyelenggarakan pemungutan suara. Namun tak hanya itu, berikut ini kewajiban dan rincian tugas anggota KPPS dari mulai ketua hingga 6 anggota lainnya

BACA JUGA:Tembus Rp6.500.000! Segini Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Dalam setiap Pemilihan Umum, 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran khusus yang harus dilaksanakan. Berdasarkan buku panduan KPPS, berikut rincian tugas mereka:

 

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Sebagai salah satu dari 7 anggota KPPS, ketua memiliki tugas yang terperinci:

- Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan (maksimal 1 kali).

- Membantu pemilih tunanetra memasukkan surat suara.

Sumber: