Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024

Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024/---desatepus.gunungkidulkab.go.id

BACA JUGA:Dijamin Lulus! Simak dan Lengkapi Segera Beberapa Kriteria Anggota KPPS Berikut Ini

Anggota KPPS 2, 3, 4, 5, 6, dan 7

Setiap anggota KPPS memiliki tugas uniknya sendiri:

- Anggota KPPS 2: Menyiapkan surat suara dan menentukan keabsahannya.

- Anggota KPPS 3: Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara.

- Anggota KPPS 4: Mencatat hasil penelitian atas setiap lembar surat suara.

- Anggota KPPS 5: Membantu pemilih dalam memberikan suara.

- Anggota KPPS 6: Memastikan semua surat suara dimasukkan ke kotak suara.

- Anggota KPPS 7: Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta dan memastikan tidak ada yang menghapus tinta.

 

Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara usai, KPPS memiliki tugas tambahan:

- Ketua KPPS mengumumkan selesainya pemungutan suara di TPS dan melanjutkan ke proses perhitungan suara.

- Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau rusak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024

Sumber: