Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024
Wajib Paham! Ini Kewajiban dan Rincian Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024/---desatepus.gunungkidulkab.go.id
BACA JUGA:Dijamin Lulus! Simak dan Lengkapi Segera Beberapa Kriteria Anggota KPPS Berikut Ini
Anggota KPPS 2, 3, 4, 5, 6, dan 7
Setiap anggota KPPS memiliki tugas uniknya sendiri:
- Anggota KPPS 2: Menyiapkan surat suara dan menentukan keabsahannya.
- Anggota KPPS 3: Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan hasil perhitungan suara.
- Anggota KPPS 4: Mencatat hasil penelitian atas setiap lembar surat suara.
- Anggota KPPS 5: Membantu pemilih dalam memberikan suara.
- Anggota KPPS 6: Memastikan semua surat suara dimasukkan ke kotak suara.
- Anggota KPPS 7: Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta dan memastikan tidak ada yang menghapus tinta.
Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara usai, KPPS memiliki tugas tambahan:
- Ketua KPPS mengumumkan selesainya pemungutan suara di TPS dan melanjutkan ke proses perhitungan suara.
- Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau rusak sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Simak dan Pelajari, Ini 19 Referensi Pertanyaan Tes Wawancara KPPS Pemilu 2024
Sumber: