Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan IKD atau KTP Digital, Lantas Apa yang Perlu Dilakukan?
Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan IKD atau KTP Digital, Lantas Apa yang Perlu Dilakukan?/---dukcapil.hsu.go.id
Pemerintah Terus Mendorong Penggunaan IKD atau KTP Digital, Lantas Apa yang Perlu Dilakukan?
RK ONLINE - Pemerintah tengah menggalakkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital sebagai langkah menuju transformasi digital. Meski masyarakat telah memiliki e-KTP atau KTP elektronik, pemerintah memberikan dorongan untuk melakukan aktivasi IKD.
Terkait pertanyaan apakah aktivasi IKD merupakan hal yang diwajibkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa penggunaan IKD tidak bersifat wajib.
BACA JUGA:Benarkah Ada Sanksi Jika Tidak Membuat IKD Seperti Instruksi Ditjen Dukcapil?
"Dengan demikian, untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD," ungkap Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi.
Teguh juga menegaskan bahwa penggunaan IKD tidak menggantikan e-KTP, melainkan keduanya saling melengkapi. Hal ini karena beberapa kondisi, seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan perangkat tersebut.
Transformasi digital dalam bentuk IKD ini dilakukan oleh Kemendagri dengan harapan agar masyarakat tidak tergantung pada KTP fisik, melainkan cukup dengan IKD.
BACA JUGA:Penggunaan IKD Masih Rendah, Masalahnya Apa?
Persyaratan dan Proses Aktivasi IKD
Aktivasi IKD atau KTP Digital membutuhkan beberapa persiapan dan proses tertentu yang perlu diketahui masyarakat:
Sumber: