Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya KIA

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya KIA

Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Dukcapil Kepahiang Ingatkan Pentingnya KIA--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.idKartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas diri yang harus dimiliki oleh anak yang berusia 0 - kurang 17 tahun, pengurusan KIA dapat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berdasarkan Pasal 2 amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri no 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak banyak yang mempertanyakan soal pembuatan kartu ini, sebagian diantaranya juga mempertanyakan tentang prosedur dan waktu pembuatan KIA serta manfaatnya.

BACA JUGA:Pengaruhi Kinerja Instansi, Sekda Kepahiang Ingatkan Kepala OPD Tegur ASN Malas

BACA JUGA:Resmi dari Kementrian Agama, Update Informasi Seputar Pelaksanaan Haji di Aplikasi Ini

Kadis Dukcapil Ardiansyah, SH MH menyebutkan bahwa tujuan pemerintah menerbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dan konstitusional warga negara. Terlebih, kata dia dalam rangka penerapan sekolah ramah anak atau SRA di Kabupaten Kepahiang, penting bagi masyarakat untuk mengedepankan identitas bagi anak.

 

"Kartu Identitas Anak merupakan identitas yang wajib dimiliki setiapanak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri, maka cakupannya terus kita sosialisasikan," ujar Ardiansyah.

BACA JUGA:Resmi dari Kementrian Agama, Update Informasi Seputar Pelaksanaan Haji di Aplikasi Ini

BACA JUGA:Kunker Kajati Bengkulu, Catat Ini 3 Fokus Kejaksaan di Kepahiang

Dijelaskannya, secara teknis pelayanan KIA direncanakan akan dilaksanakan termasuk melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit dan sekolah. Pada dasarnya, KIA merupakan dokumen kependudukan, kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti KTP pada orang dewasa.

 

"Setiap pribadi memiliki dokumen kependudukannya sendiri, sehingga identitas dirinya sah secara hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak," jelasnya.

BACA JUGA:4 Raperda Masih Belum Dibahas DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Sopir Truk Maut di Kepahiang Jalani Pemeriksaan Satlantas Polres Kepahiang

Sumber: