Jangan Salah Langkah! PNS Ikuti Aturan Ini Jika Tidak Ingin Diberhentikan

Jangan Salah Langkah! PNS Ikuti Aturan Ini Jika Tidak Ingin Diberhentikan

Jangan Salah Langkah! PNS Ikuti Aturan Ini Jika Tidak Ingin Diberhentikan/---kompas.com

- Diangkat sebagai Ketua atau wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

- Diangkat sebagai Menteri atau jabatan setingkat menteri.

- Diangkat sebagai Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

 

Pemberhentian sementara PNS dalam situasi-situasi ini tidak diakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan, melainkan merupakan bagian dari dinamika jabatan yang diemban oleh individu yang bersangkutan.

BACA JUGA:KemenPANRB Rilis Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024, Apa Saja Skemanya?

Sumber: