KemenPANRB Rilis Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024, Apa Saja Skemanya?

KemenPANRB Rilis Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024, Apa Saja Skemanya?

KemenPANRB Rilis Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024, Apa Saja Skemanya?/---detik.net.id

KemenPANRB Rilis Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024, Apa Saja Skemanya?

RK ONLINE - Bagi Anda yang merencanakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024, ada berita penting dari pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Skema baru rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 telah dirilis.

 

Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri KemenPAN-RB, dalam pengumumannya, rekrutmen ke depan akan difokuskan pada sektor pendidikan dan kesehatan dalam rentang waktu 7 tahun ke depan.

 

Pada sebuah acara Apresiasi dan Penyerahan Hasil Evaluasi AKIP, RB, dan ZI, Anas menjelaskan bahwa pemetaan yang telah dilakukan menunjukkan bahwa tenaga pendidikan dan kesehatan termasuk dalam skema pertumbuhan positif.

BACA JUGA:Sanksi dan Kewajiban Dalam Seleksi CASN Tahun 2023

"Dalam upaya pemenuhan ASN, kami telah memetakan proyeksi kebutuhan di sektor pendidikan dan kesehatan yang menunjukkan pertumbuhan positif," ungkap Anas.

 

Skema pertumbuhan positif ini mengindikasikan bahwa penambahan pegawai di sektor tersebut masih diperlukan karena kebutuhan yang tinggi. Penetapan skema untuk tenaga kesehatan dan pendidikan ini diputuskan berdasarkan proyeksi kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Kesehatan.

 

Dalam skema rekrutmen, tenaga teknis fungsional akan berada dalam skema pertumbuhan nol, dengan usaha untuk menjaga keseimbangan antara jumlah tenaga yang pensiun dengan rekrutmen baru. Sementara itu, tenaga teknis pelaksana akan berada dalam skema pertumbuhan negatif, yang artinya rekrutmen baru untuk sektor ini sangat tidak dianjurkan.

BACA JUGA:MenPANRB Nilai Rekrutmen Talenta Digital Menjadi Tumpuan Baru Calon ASN 2024

Menurut proyeksi Batas Usia Pensiun (BUP) selama 10 tahun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kondisi ini membawa harapan bahwa para pemimpin daerah tidak akan mengajukan formasi baru untuk tenaga teknis fungsional.

Sumber: