Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Rekap dan Tagih Tunggakan PBB-P2, Pemkab Kepahiang Bakal Gandeng Kejaksaan Negeri

Rekap dan Tagih Tunggakan PBB-P2, Pemkab Kepahiang Bakal Gandeng Kejaksaan Negeri

Rekap dan Tagih Tunggakan PBB-P2, Pemkab Kepahiang Bakal Gandeng Kejaksaan Negeri--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus melakukan rekapitulasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Disinyalir mencapai puluhan juta, penagihan terhadap tunggakan PBB-P2 ini bakal dilakukan Pemkab Kepahiang dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang.

BACA JUGA:Program Tahun 2024 Tuntas, Dinas PUPR Kepahiang Pastikan DAK 2025 Direalisasikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

BACA JUGA:Sesuai Surat BKN, Tenaga Honorer TMS Dalam Seleksi PPPK Tahap 2 Tetap Berpeluang Diangkat ASN

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM melalui Kepala Bidang Pendapatan, Amarullah Mutaqin, SE, M.Ap menjelaskan jika jumlah tunggakan PBB-P2 ini, dinilai cukup untuk dilakukan penagihan dengan melibatkan jaksa. 

Nantinya dikatakan Amarullah, BKD Kepahiang akan melakukan MoU resmi untuk melakukan penagihan tunggakan PBB-P2 ini.

BACA JUGA:Saldo DANA Rp 624.000 Per Hari, Segera Download Aplikasi Penghasil Uang Tercepat Ini

BACA JUGA:IPARI Wadah Para Penyuluh Agama di Kepahiang Tingkatkan Profesionalitas

"Kategori tunggakan PBB-P2 yang dapat ditagih dengan menggandeng jaksa, jika nilai tunggakannya lebih dari Rp10 juta. Jadi, sekarang kita sedang merekap tunggakan masing-masing pemerintah desa dan kelurahan. Setelah itu baru diusulkan ke Kejaksaan Negeri," kata Amarullah.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Belum Tetapkan Formasi Jabatan Kebutuhan PPPK

BACA JUGA:Penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Digelar Sederhana, Hanya Sertijab!

Dijelaskan Amarullah, upaya penagihan tunggakan PBB-P2 tersebut guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2025 dari sektor retribusi. Tahun ini, target PAD PBB-P2 Pemkab Kepahiang ditargetkan senilai Rp2,1 miliar. Maka dari itu pihaknya berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak tersebut.

BACA JUGA:Yang Lama Sudah Usang, Perpusda Kepahiang Usulkan 8.000 Eksamplar Buku ke Perpusnas

"Upaya penagihan tunggakan kita lakukan guna meningkatkan PAD dari sektor retribusi PBB-P2. Pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan dapat mengoptimalkan penagihan," harapnya.

Sumber: