Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah
- Kelas II: Rp. 100.000,- per orang per bulan
- Kelas I: Rp. 150.000,- per orang per bulan
Keterlambatan Pembayaran dan Denda:
Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran sejak Juli 2016.
BACA JUGA:Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!
Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.
Denda pelayanan memiliki batas waktu maksimal 12 bulan dan besaran denda tidak melebihi Rp30.000.000,00. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Pahami dengan baik besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2023 agar dapat membuat keputusan yang bijaksana mengenai kelas layanan yang sesuai dengan kebutuhan kesehatan dan keuangan Anda.
BACA JUGA:Sisa Rp500 Juta, Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp3 Miliar Bayar Hutang BPJS Kesehatan
Sumber: