PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

RK ONLINE - BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memerlukan pembayaran iuran secara berkala dari Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. 

 

Hingga saat ini, besaran iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Hutang BPJS Kesehatan Terancam Belum Bisa Dilunasi

Kelas dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas 1 - Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 - Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 - Rp 35.000 per orang per bulan

 

Kategori Peserta dan Besaran Iuran:

 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan oleh Pemerintah bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, menjadikannya gratis untuk masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sumber: