Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah
Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
RK ONLINE - BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memerlukan pembayaran iuran secara berkala dari Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
Hingga saat ini, besaran iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Hutang BPJS Kesehatan Terancam Belum Bisa Dilunasi
Kelas dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan:
- Kelas 1 - Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2 - Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 - Rp 35.000 per orang per bulan
Kategori Peserta dan Besaran Iuran:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan oleh Pemerintah bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, menjadikannya gratis untuk masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sumber: