Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

RK ONLINE - BPJS Kesehatan merupakan program penting yang memerlukan pembayaran iuran secara berkala dari Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah. 

 

Hingga saat ini, besaran iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Hutang BPJS Kesehatan Terancam Belum Bisa Dilunasi

Kelas dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas 1 - Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 - Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 - Rp 35.000 per orang per bulan

 

Kategori Peserta dan Besaran Iuran:

 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan oleh Pemerintah bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan, menjadikannya gratis untuk masyarakat dengan kategori fakir miskin dan orang tidak mampu.

Sumber: