Radar Kepahiang
PUPR Kepahiang

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah

BACA JUGA:Pasien BPJS Kesehatan Hanya Dirawat 3 Hari, Simak Penjelasan Mengenai Layanan Rawat Inap dan Durasi Perawatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

- Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

- 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

 

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

- Iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

 

 

Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari Gaji atau Upah per bulan untuk keluarga tambahan, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Iuran bagi Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja:

 

- Kelas III: Rp. 35.000,- per orang per bulan (dibantu oleh pemerintah Rp 7.000,-)

Sumber: