Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan
Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
- 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari Gaji atau Upah per bulan untuk keluarga tambahan, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.
BACA JUGA:Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!
Iuran bagi Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja:
- Kelas III: Rp. 35.000,- per orang per bulan (dibantu oleh pemerintah Rp 7.000,-)
Sumber: