Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan

Wajib diperhatikan! Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatan/---istimewah

BACA JUGA:Pasien BPJS Kesehatan Hanya Dirawat 3 Hari, Simak Penjelasan Mengenai Layanan Rawat Inap dan Durasi Perawatan

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

- Iuran sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

- 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

 

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

- Iuran juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.

- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

 

 

Iuran untuk Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah: 1% dari Gaji atau Upah per bulan untuk keluarga tambahan, seperti anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

BACA JUGA:Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Iuran bagi Kerabat Lain dari Pekerja Penerima Upah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Peserta Bukan Pekerja:

 

- Kelas III: Rp. 35.000,- per orang per bulan (dibantu oleh pemerintah Rp 7.000,-)

Sumber: