Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!/---www.pajak.com

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

RK ONLINE - Banyak masyarakat di Provinsi Bengkulu masih bingung apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan di luar kota atau provinsi. Namun, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, memberikan penjelasan.

 

Dilansir dari sumber terpercaya, Agustian mengungkapkan bahwa peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

 

"Prinsip portabilitas yang dipegang BPJS Kesehatan memungkinkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan layanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa terkait pada alamat domisili peserta," ungkapnya.

BACA JUGA:Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!

Bagi peserta JKN yang berada di luar domisili, Agustian menyebut bahwa mereka masih bisa mengakses layanan kesehatan hingga tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan, Namun, untuk peserta yang berada di luar wilayah domisili dalam jangka waktu yang lebih lama, disarankan untuk pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau faskes.

 

"Prosedur ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan. Penting untuk memastikan status kepesertaan aktif agar bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," tambahnya.

 

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Sisa Rp500 Juta, Pemkab Kepahiang Siapkan Dana Rp3 Miliar Bayar Hutang BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan syarat pindah BPJS Kesehatan FKTP, minimal sudah terdaftar di faskes sebelumnya selama 3 bulan.

Sumber: