Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR

Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR

Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR/---istimewah

Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR

RK ONLINE - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan hasil survei yang dilakukan terhadap 1.047 debitur di 23 provinsi. Dari survei tersebut, terungkap bahwa hanya 0,2 persen dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 

Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dari survei tersebut ditemukan bahwa 0,2 persen dari total 1.047 debitur yang merupakan PNS menerima Dana KUR. Hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 yang secara tegas melarang PNS untuk mendapatkan Dana KUR

BACA JUGA:Dari Rp3 Miliar, Sebanyak Rp400 Juta Dana KUR 2023 Masih Ngendap di Bank Bengkulu

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa penerima Dana KUR adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

 

Selain masalah PNS, Kemenkop UKM juga menemukan bahwa 1 persen dari 15 debitur menggunakan KUR untuk merenovasi rumah mereka. Yulius menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kemenkop UKM, menyatakan bahwa temuan tersebut perlu disampaikan kepada pihak terkait.

 

"Satu persen untuk kepentingan lainnya, seperti renovasi rumah, beli kendaraan, dan lainnya. Ini temuan yang harus kita sampaikan," ungkap Yulius dalam konferensi pers di Kemenkop UKM

BACA JUGA:Petani Sumringah! Bisa Pinjam Dana KUR Pertanian Limit Rp100.000.000 Diberi Keringanan Pemerintah

Yulius juga menegaskan bahwa tindakan penggunaan dana KUR untuk kepentingan selain yang telah ditentukan, seperti renovasi rumah atau pembelian kendaraan, merupakan hal yang disengaja. Kemenkop UKM berencana untuk memberikan teguran kepada bank-bank yang melakukan hal tersebut melalui surat resmi.

 

"Itu sengaja itu (duit KUR dipakai renovasi rumah hingga beli kendaraan). Nanti kita akan menegur bank-bank yang melakukan itu, kita akan bersurat. Nanti hasilnya kita (umumkan)," imbuhnya.

Sumber: