Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR

Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR

Kemenkop UKM Temukan Pelanggaran PNS dan Debitur Dalam Pemanfaatan Dana KUR/---istimewah

 

Dalam penanganan pelanggaran terkait pemanfaatan KUR, Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan Komite Pembuat Kebijakan KUR yang mengawasi berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kemenkop UKM.

 

Menurut keterangan dari Asisten Deputi Bidang Pembiayaan Usaha Mikro Kemenkop UKM Irene Swa Suryani, menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan sanksi kepada bank-bank atau individu debitur yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Namun, Kemenkop UKM telah menegaskan bahwa mereka segera akan mengirim surat kepada bank yang terlibat.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Ini Syarat Cairkan Dana KUR BRI Periode Oktober 2023

Meskipun dalam survei yang dilakukan terdapat data bahwa beberapa persen dari bank-bank melanggar aturan terkait KUR, Kemenkop UKM enggan menyebutkan nama bank tersebut karena keterkaitan dengan kode etik. Namun, mereka memastikan akan memberikan teguran kepada bank-bank yang terlibat.

 

Yulius menambahkan bahwa meskipun tidak merinci bank mana yang melakukan pelanggaran, namun ia menyebut bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan penyalur KUR terbesar di Indonesia dengan persentase sebesar 70 persen.

 

Sumber: