Harganya Tembus Puluhan Juta, Uang Logam 1.000 Rupiah Tahun 1993 Ditarik dari Peredaran

Harganya Tembus Puluhan Juta, Uang Logam 1.000 Rupiah Tahun 1993 Ditarik dari Peredaran

Harganya Tembus Puluhan Juta, Uang Logam 1.000 Rupiah Tahun 1993 Ditarik dari Peredaran/---istimewah

Harganya Tembus Puluhan Juta, Uang Logam 1.000 Rupiah Tahun 1993 Ditarik dari Peredaran

RK ONLINE - Bank Indonesia (BI) telah mencabut sejumlah uang logam Rupiah dari peredaran, termasuk uang logam Rp 1.000 Tahun Emisi 1993, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Pencabutan ini dilakukan karena pertimbangan masa edar yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

 

Meskipun telah ditarik dari peredaran, masyarakat masih diperbolehkan menukarkan uang logam tersebut ke Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu penukaran diberikan selama 10 tahun sejak dinyatakan ditarik dari peredaran.

BACA JUGA:3 Angka Nol Dihilangkan, Begini Rencana Redenominasi Rupiah atau Penyederhanaan Mata Uang Indonesia

Namun, setelah ditarik dari peredaran, uang koin edisi lama tersebut ternyata banyak dijual di toko online dengan harga yang mencengangkan. Beberapa toko online menawarkan uang koin Rp 1.000 tahun 1993 yang bergambar kelapa sawit dengan harga fantastis, mencapai Rp 100 juta per koinnya.

 

Salah satu toko online, e-s**** h*****, menjelaskan bahwa uang koin tersebut dalam kondisi mulus, terawat baik, dan merupakan koleksi original Bank Indonesia. Deskripsi dari toko online ini menunjukkan spesifikasi uang koin tersebut, seperti bahan yang terbuat dari chrome nickel, solid bronze, dan memiliki berat 8,60 gram.

 

Ada pula toko online lainnya yang menjual dengan harga di bawah Rp 100 juta, seperti Rp 98,7 juta per koinnya. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut adalah asli.

BACA JUGA:Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara

Namun, harga yang ditawarkan tidak hanya dalam rentang puluhan juta rupiah. Ada yang menjual seharga Rp 50 juta, Rp 25 juta, dan bahkan di bawah Rp 5 juta, mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 1 jutaan. Bahkan, ada yang menjual hanya seharga Rp 25.000 atau Rp 4.000 per koinnya.

 

Menanggapi hal ini, Bank Indonesia menyatakan bahwa penjualan uang yang telah ditarik dari peredaran diperbolehkan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyebut bahwa uang tersebut telah menjadi barang koleksi bagi sebagian orang.

Sumber: