Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara

Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara

Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara/---istimewah

Demi Uang 20 Juta, Mahasiswi ITB Tersangka Joki Tes CPNS Kini Mendekap di Penjara

RK ONLINE - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial RDS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait joki tes CPNS Kejaksaan di Bandar Lampung. Hal ini menyusul temuan bukti berupa uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang diterima oleh RDS.

 

Kombes Dony Arief Praptomo, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap RDS didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, termasuk uang bayaran yang diterima oleh pelaku.

 

"Dengan temuan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan RDS sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 20 juta telah diterima oleh RDS," ungkap Dony.

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan Tersangka, Mahasiswi ITB Joki CPNS Kejaksaan 2023 Tidak Ditahan

Pihak kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kepada RDS sebagai tersangka dalam waktu dekat. "Kami akan mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka. Surat tersebut direncanakan kami kirimkan pekan depan," tambahnya.

 

Menurut Dony, perbuatan yang dilakukan tersangka akan dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp 12 miliar.

 

"Pasal 35 UU ITE bersamaan dengan Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar," tegasnya.

BACA JUGA:TEGAS! MenPANRB Pastikan Tak Ada Lagi Praktik Joki Dalam Seleksi CPNS

Kejadian ini berawal saat Tim Pam SDO Kejati Lampung menangkap RDS ketika sedang mengikuti tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Bandar Lampung pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah tertangkap, RDS kemudian diserahkan ke pihak Polda Lampung untuk proses lebih lanjut.

Sumber: