Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang
Jaksa saat melakukan penggeledahan di kantor KONI Kepahiang--Istimewah
Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 yang meliputi:
1. Ditemukannya fakta adanya SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan.
2. Berdasarkan hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,-
Sumber: