Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang

Kasus Korupsi Dana Hibah, Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang

Jaksa saat melakukan penggeledahan di kantor KONI Kepahiang--Istimewah

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 yang meliputi:

BACA JUGA:Bukan Hanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Kepahiang Diduga Terlibat, Nanda: Pengakuan Tersangka!

1. Ditemukannya fakta adanya SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan.

2. Berdasarkan hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,-

Sumber: