'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!

'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!

Gali lobang tutup lobang dalam pengelolaan dana hibah KONI Kepahiang seret Andreeano berakhir menjadi tersangka kasus korupsi.--Radarkepahiang.id

'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!

RK ONLINE - Kasus korupsi dana hibah KONI Kepahiang sampai saat ini masih didalami Kejari Kepahiang. Dengan total kerugian negara Rp163,4 juta, Kasus korupsi dana hibah dari Pemkab Kepahiang ini sudah menyeret Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian hingga berakhir dengan status sebagai tersangka.

 

Namun tidak berhenti sampai di sini saja, Kejari Kepahiang juga terus bergerak melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas siapa saja dalang yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kepahiang yang sebelumnya dikucurkan melalui APBD Kabupaten Kepahiang tersebut. 

BACA JUGA:TERUNGKAP! Dana Hibah Untuk Pengadaan Seragam Ikut Ditilep Ketua KONI Kepahiang

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, teranyar Kejari Kepahiang dan tim berhasil mengungkap jika ternyata, ada indikasi "Gali Lobang Tutup Lobang" dalam pengelolaan dana hibah KONI Kepahiang hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.

 

Kajari Kepahiang, Ika Mauluddina, SH, MH melalui Kasi Intel Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH menerangkan kalau dari hasil pemeriksaan mereka yang disandingkan dengan hasil audit Inspektorat Kepahiang, ditemukan kerugian negara Rp163,4 juta dalam kasus korupsi dana hibah KONI Kepahiang ini.

 

Nanda mengatakan jika dalam pemeriksaan tersangka mengungkapkan kalau kerugian negara ini terjadi lantaran adanya aksi "Gali Lobang Tutup Lobang" dalam pengelolaan dana hibah KONI Kepahiang. Sebab dana hibah KONI Kepahiang yang diperoleh dari Pemkab Kepahiang tahun anggaran 2021, digunakan untuk membayar hutang KONI Kepahiang tahun 2020. Begitu juga selanjutnya, untuk menutupi hutang KONI Kepahiang tahun 201, dilakukan dengan menggunakan dana hibah KONI Kepahiang tahun anggaran 2022. 

 

"Uang tersebut diakui tersangka digunakan untuk membayar hutang KONI Kepahiang yang masih tersangkut pada tahun 2020," ujar Nanda.

BACA JUGA:Bukan Hanya Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI Kepahiang Diduga Terlibat, Nanda: Pengakuan Tersangka!

Selain itu kepada jaksa ketua KONI Kepahiang yang sudah ditetapkan seagai tersangka ini juga mengakui kalau dari keseluruhan kerugian negara yang ditemukan tersebut, tidak semuannya digunakan untuk membayar hutang KONI Kepahiang. Melainkan juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sumber: