Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari

Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari

Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari--Radarkepahiang.id

Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ketua KONI Ditahan 20 Hari

RK ONLINE - Hingga Selasa 21 November 2023, Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovilian masih berada dalam penahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Meskipun masih menjadi tersangka tunggal, pihak Kejari Kepahiang masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengupas tuntas perkara korupsi dana Hibah KONI Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 yang sebelumnya diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang ini.

BACA JUGA:'Gali Lobang Tutup Lobang' Pengelolaan Dana Hibah KONI Kepahiang, Jaksa: Kepentingan Pribadi!

Bahkan teranyar diketahui bahwa, Ketua KONI Kepahiang ini akan ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Kepahiang selama 20 hari kedepan, terhitung sejak penetapan tersangka.

Kajari Kepahiang, Ikka Mauluddina SH, MH melalui Kasi Intel Kepahiang, Nanda Hardika, SH, MH menuturkan bahwa memang benar saat ini pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan. Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tanggal 20 November 2023.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Dana Hibah Untuk Pengadaan Seragam Ikut Ditilep Ketua KONI Kepahiang

"Sudah diterbitkan surat perintah penahanannya, tersangka akan kami tahan selama 20 hari kedepan demi kepentingan penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang," ujar Kasi Intel.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sebelumnya penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kepahiang ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 yang meliputi:

1. Ditemukannya fakta adanya SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan.

2. Berdasarkan hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp 163.479.279,-

BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah, Jaksa Temukan SPPD Fiktif Ketua KONI Kepahiang, Jaksa: Ada SPPD Tapi Tidak Berangkat!

"Setidaknya ada 3 fakta yang kami temukan yang mana diantaranya, SPPD fiktif, belanja fiktif dan juga mark up kegiatan," lanjutnya.

Sementara itu dijelaskan pula bahwa selama 20 hari dilakukan penahanan terhadap Ketua KONI Kabupaten Kepahiang ini, Kejari Kepahiang juga akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap potensi lainnya yang kemungkinan ada hubungan dengan dugaan korupsi dana hibah ini.

Sumber: