Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!/---bkpsdm.sawahluntokota.go.id

Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

RK ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan Indonesia. Dalam rangka menjaga integritas proses pemilu mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan pentingnya netralitas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Netralitas ini bertujuan untuk mencegah potensi kecurangan serta memastikan transparansi dan keadilan selama proses pemilu. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari terbentuknya opini publik yang meragukan hasil pemilu karena campur tangan dari pihak tertentu.

BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tau, Syarat Ini Penting Jika Ingin Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024!

Netralitas yang dimaksud meliputi tidak memihak, bersikap objektif, adil, dan bebas dari pengaruh serta konflik kepentingan. Sebagai simbol pemerintah, PNS dituntut untuk memberikan pelayanan yang adil tanpa memihak pada partai politik tertentu dibandingkan kepentingan umum.

 

Berikut adalah 7 peraturan yang harus diindahkan oleh PNS selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

 

- Tidak Mengikuti Kampanye

PNS tidak boleh terlibat sebagai peserta kampanye atau hadir dalam acara kampanye untuk mendengarkan program peserta pemilu, tanpa menggunakan atribut partai politik atau atribut PNS.

BACA JUGA:Bawaslu Beberkan Ada 29.971 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu, Mahfud MD: Pelakunya Peserta Pemilu!

- Tidak Menjadi Peserta Kampanye dengan Atribut Partai atau PNS

Larangan menggunakan atribut partai politik atau PNS seperti pakaian, kendaraan, atau media lain yang berhubungan dengan partai politik selama masa kampanye.

Sumber: