Masyarakat Wajib Tau, Syarat Ini Penting Jika Ingin Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024!
Syarat Ini Penting Jika Ingin Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024!---freepik.com
Masyarakat Wajib Tau, Syarat Ini Penting Jika Ingin Pindah Memilih Dalam Pemilu 2024!
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengubah mekanisme "pindah memilih" dalam Pemilu 2024 mendatang.
Pindah memilih adalah mekanisme di mana seseorang yang terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), menginginkan mencoblos di TPS yang berbeda karena alasan tertentu.
Namun KPU kini mengharuskan pemilih untuk mengurus pindah memilih secara manual dengan menghubungi petugas KPU. Pemilih dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kantor KPU di tempat asal maupun tujuan.
BACA JUGA:Gamers Simak, Sekarang IQoo Resmi Luncurkan Smartphone Berspesifikasi Monster Dengan Ram 12 GB
Pemilih harus menyertakan dokumen pendukung yang otentik dan valid sebagai alasan pindah memilih. Syarat penting ini seperti surat tugas atau keterangan studi.
Dokumen ini akan diverifikasi oleh petugas KPU untuk memastikan keasliannya. Proses ini tidak dapat dilakukan secara online untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan data.
Pemilih diingatkan untuk mengurus pindah memilih sebelum tanggal 7 Februari 2024 atau tujuh hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini disebabkan oleh perluasan distribusi surat suara di TPS oleh KPU.
Selain itu, pemilih tidak dapat memilih TPS tujuan secara sembarangan. KPU akan memperhitungkan ketersediaan surat suara di setiap TPS melalui Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). KPU akan memetakan TPS yang masih dapat menampung pemilih pindahan di satu kelurahan.
BACA JUGA:Saingan Twitter, Aplikasi Threads Hasil Pengembangan Meta Segera Diluncurkan!
Sumber: