Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!

Netralitas PNS Dalam Pemilu 2024, Ingat 7 Peraturan Ini Tak Boleh Dilanggar!/---bkpsdm.sawahluntokota.go.id

 

- Tidak Mengerahkan PNS Lain untuk Kampanye

Dilarang melibatkan PNS lain sebagai pelaksana, petugas, tenaga ahli, atau pihak lain dalam mendukung kampanye.

 

- Tidak Menggunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah selama menjadi PNS untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa ASN di Larangan Sembarangan Menggunakan Pose Foto

- Tidak Membuat Keputusan yang Menguntungkan atau Merugikan Pasangan Calon

Keputusan yang dibuat oleh PNS tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.

 

- Tidak Mengadakan Kegiatan yang Berpihak pada Pasangan Calon

Larangan untuk melakukan kegiatan yang mendukung pasangan calon sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

 

- Tidak Memberikan Surat Dukungan dengan Informasi Pribadi

Dilarang memberikan surat dukungan dengan mencantumkan informasi pribadi seperti fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Sumber: