Caleg Ingat! Ini Pesan Bawaslu Kepahiang Terkait Jadwal dan Teknis Pemasangan APK

Caleg Ingat! Ini Pesan Bawaslu Kepahiang Terkait Jadwal dan Teknis Pemasangan APK

Jajaran Bawaslu Kepahiang dan Satpol PP saat melakukan penindakan APK Caleg beberapa waktu lalu/---Jimmy Mahendra

Caleg Ingat! Ini Pesan Bawaslu Kepahiang Terkait Jadwal dan Teknis Pemasangan APK

RK ONLINE - Setelah berhasil menindak ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di 8 Kecamatan Kabupaten Kepahiang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang memastikabn bahwa pekan depan para Calon Legislatif (Caleg) sudah bisa mendirikan kembali baliho-baliho mereka masing-masing. 

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa pekan depan atau lebih tepatnya pada 28 November 2023, para Caleg di Kabupaten Kepahiang ini sudah bisa mendirikan kembali baliho mereka lantaran masa kampanye sudah diperbolehkan.

BACA JUGA:KPU Kepahiang Tunggu Pendaftaran Tim Kampanye Capres dan Cawapres Sampai Besok

"Jika dihitung dari sekarang, artinya 4 hari lagi sudah bisa melakukan kampanye. Sehingga baliho sudah boleh didirikan kembali," ujar Mirzan.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa, masa kampanye ini akan berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang. Jangan sampai para Caleg mendahului aturan sebab ada ancaman pidananya. Hal ini sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 280 ayat (2) tentang Pemilihan Umum, para Caleg yang melanggar bisa dipenjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

 

"Kami ingatkan, agar serangkaian kegiatan Caleg ini diikuti sesuai dengan jadwalnya. Termasuk kegiatan kampanye yang sudah ditetapkan," lanjutnya.

BACA JUGA:Dianggap Mengangkangi Perda, Pemkab Kepahiang Berhak Bongkar Baliho Caleg di Kawasan Hijau

Sementara itu sebelum 28 November 2023 nanti, Caleg juga diimbau untuk tidak tergesa-gesa mendirikan baliho atau membuka tutup baliho tersebut. Sebab Bawaslu akan tetap melakukan pantauan secara rutin di seluruh wilayah Kabupaten Kepahiang.

 

"Tanggal 28 nanti baru bisa kampanye, sebelum itu artinya tidak diperbolehkan," demikian Mirzan.

Sumber: