Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Tegas Keberatan Terhadap Putusan Polda Metro Jaya
Ketua KPK Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Firli Bahuri Tegas Keberatan Terhadap Putusan Polda Metro Jaya/---Istimewah-
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, 12B, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemaksaan, gratifikasi, dan suap, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda antara Rp 200.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00.
Sumber: