Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka

Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka

Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka/---istimewah

Begini Alasan KPK Tolak Berikan Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Mantan Ketua KPK yang Jadi Tersangka

RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi. 

 

Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri,mengatakan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural lembaga antikorupsi. 

 

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ujarnya 

 

Ali menegaskan bahwa dasar hukum keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi di Berhentikan dari KPK, Nawawi: Datang ke KPK Hanya Bertamu Saja

Menurutnya, rapat pimpinan KPK memutuskan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut, sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum.

 

Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, juga menyatakan bahwa KPK belum memutuskan memberikan bantuan hukum ke Firli Bahuri. Nawawi menegaskan komitmen KPK yang tidak mentoleransi perbuatan korupsi. 

Sumber: