Tidak Tinggal Diam, Begini Jawaban Presiden Jokowi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Tidak Tinggal Diam, Begini Jawaban Presiden Jokowi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

Tidak Tinggal Diam, Begini Jawaban Presiden Jokowi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka/---Istimewah-

Tidak Tinggal Diam, Begini Jawaban Presiden Jokowi Terkait Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jokowi menegaskan sikapnya yang menghormati proses hukum.

 

"Dalam hal ini, hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ujar Jokowi.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Kementerian Sekretaris Negara saat ini tengah menantikan surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditangkap Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya!

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI," kata Ari 

 

Ari menambahkan bahwa jika surat tersebut telah diterima, pihaknya akan mengikuti proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Dalam hal tindakan yang akan diambil oleh Kementerian Sekretariat Negara, seperti penetapan pelaksana harian (Plh), akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Ari.

BACA JUGA:Penjelasan Lengkap Polda Metro Jaya Soal Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

Ia juga menguraikan bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut, Pimpinan KPK dapat dihentikan karena berbagai alasan, termasuk menjadi terdakwa dalam tindak pidana kejahatan. Sementara pada ayat (2), pimpinan KPK yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Sumber: