Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri/---istimewah

Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Tak Berikan Bantuan Hukum dan Cabut Pengawal Firli Bahuri

RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk tidak menyediakan bantuan hukum atau pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan)." Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri,.

 

Menurutnya, bantuan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK. Namun, karena Firli sudah berstatus nonaktif, hal ini tidak diberikan.

BACA JUGA:Firli Bahuri Resmi di Berhentikan dari KPK, Nawawi: Datang ke KPK Hanya Bertamu Saja

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK." Jelas Ali.

 

KPK sebelumnya telah memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Pertimbangannya terkait dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tidak sesuai dengan kasus yang sedang berproses.

 

Firli Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK

Presiden Jokowi secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Sementara Menggantikan Firli Bahuri

Sumber: