Radar Kepahiang
DPRD Kepahiang
PUPR Kepahiang

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!/---www.pajak.com

 

"Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, peserta akan tetap dilayani di FKTP sebelumnya," ujarnya.

 

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

- Pindah domisili dengan surat keterangan domisili

- Dalam tugas dinas atau pendidikan dengan surat keterangan penugasan

- Proses redistribusi atau ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

- Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

BACA JUGA:Buruan Cek! Ada Lowongan Magang BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program 2023

Proses pindah faskes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta password yang terdaftar.

- Pilih "menu lainnya" dan kemudian klik "Perubahan data peserta".

- Pilih faskes yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I".

- Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, dan konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih.

- Masukkan kode OTP dan verifikasi.

Sumber: