Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!/---www.pajak.com

 

"Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, peserta akan tetap dilayani di FKTP sebelumnya," ujarnya.

 

Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:

- Pindah domisili dengan surat keterangan domisili

- Dalam tugas dinas atau pendidikan dengan surat keterangan penugasan

- Proses redistribusi atau ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

- Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN

BACA JUGA:Buruan Cek! Ada Lowongan Magang BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program 2023

Proses pindah faskes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta password yang terdaftar.

- Pilih "menu lainnya" dan kemudian klik "Perubahan data peserta".

- Pilih faskes yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I".

- Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, dan konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih.

- Masukkan kode OTP dan verifikasi.

Sumber: