Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Provinsi, Begini Penjelasannya!/---www.pajak.com
"Namun, jika perubahan faskes dilakukan pada bulan berjalan, peserta akan tetap dilayani di FKTP sebelumnya," ujarnya.
Peserta bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, jika:
- Pindah domisili dengan surat keterangan domisili
- Dalam tugas dinas atau pendidikan dengan surat keterangan penugasan
- Proses redistribusi atau ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
- Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN
BACA JUGA:Buruan Cek! Ada Lowongan Magang BPJS Kesehatan JKN Apprenticeship Program 2023
Proses pindah faskes kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN, lalu login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK serta password yang terdaftar.
- Pilih "menu lainnya" dan kemudian klik "Perubahan data peserta".
- Pilih faskes yang diinginkan pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I".
- Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, fasilitas kesehatan yang diinginkan, dan konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih.
- Masukkan kode OTP dan verifikasi.
Sumber: