Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!
Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!/---disway.id
- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Masuk ke akun atau buat akun baru jika belum memiliki.
- Pilih menu "Pengaduan" dan klik "Perusahaan Belum Terdaftar".
- Isi data yang diminta dan submit aduan.
Melalui aplikasi JMO, pekerja dapat memantau perkembangan pengaduannya dengan mengakses menu "Riwayat Pengaduan", Ini adalah langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan sesuai dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diatur oleh pemerintah.
BACA JUGA:Sangat Gampang, Begini Cara Mudah Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sumber: