PUPR Kepahiang

Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!

Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!

Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan, Ini yang Harus Diketahui Pekerja!/---disway.id

- Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

- Masuk ke akun atau buat akun baru jika belum memiliki.

- Pilih menu "Pengaduan" dan klik "Perusahaan Belum Terdaftar".

- Isi data yang diminta dan submit aduan.

 

Melalui aplikasi JMO, pekerja dapat memantau perkembangan pengaduannya dengan mengakses menu "Riwayat Pengaduan", Ini adalah langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh pekerja untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan sesuai dengan program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diatur oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sangat Gampang, Begini Cara Mudah Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: