Perusahaan di Kepahiang Wajib Salurkan CSR!

Perusahaan di Kepahiang Wajib Salurkan CSR!

Perusahaan di Kepahiang Wajib Salurkan CSR!--Istimewah

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengingatkan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang apapun diwajibkan untuk menyalurkan corporate social responbility atau CSR. Sebab, kewajiban CSR perusahaan dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur, hal ini diingatkan kembali oleh Bupati Kepahiang Dr. Ir H Hidayattulah Sjahid, MM IPU, diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan CSR yang harus disalurkan oleh perusahaan ialah sekitar 2 persen sampai dengan 4 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

 

Dari data yang dimiliki Pemkab Kepahiang, sedikitnya ada 48 perusahaan baik BUMN hingga perseroan terbatas yang menjalankan usahanya di Kabupaten Kepahiang, namun hanya sekitar 5 perusahaan saja yang taat akan kewajiban CSR.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Kejati dan Gubernur, Bupati Tuntut PT.TUMS Harus Segera Evaluasi

BACA JUGA:Jelang Penghujung Tahun, Pembangunan Jalan Ring Road di Kepahiang Masih Mangkrak

"Dari total perusahaan yang menjalankan usahanya di Kabupaten Kepahiang, seperti perkebunan, perbankkan, AMDK dan BUMN sebagainya hanya 10 persennya saja yang taat CSR," ujar Bupati.

 

Dijelaskan Bupati, CSR merupakan komitmen keberlanjutan dari perusahaan untuk bertindak secara etis, legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup dari pekerja dan keluarga, komunitas lokal, hingga masyarakat secara keseluruhan.

 

"Jadi, CSR ini tidak harus uang, tapi CSR dapat berubah pembangunan infrastruktur, program pengembangan UMKM, pendidikan dan lainnya. Bahwa kewajiban CSR perusahaan ini dalam UU diterangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan," jelas Bupati.

BACA JUGA:32 Kendaraan Dinas Milik Pemkab Kepahiang Dinilai KPKNL

BACA JUGA:Datang ke Sekretariat Tim Pemenangan, Keluarga Thalasemia Kompak Dukung Nata-Hafizh Pimpin Kepahiang

Bahkan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan ini, jika tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2 PP 47 tahun 2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggungjawab atas tetap terciptanya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat.

 

Sumber: