RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi--Jimmy Mayhendra

RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

RK ONLINE - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan bertarung dalam pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang langsung bergegas melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah stakeholder, Jumat 3 November 2023.

BACA JUGA:Bung Igor Mengundurkan Diri Sebagai Komisaris, PT SMM Agendakan RUPS!

Rakor Pascapenetapan DCT bersama Stakeholder dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ini membahas terkait sejumlah aturan yang wajib dipatuhi dan ditaati oleh setiap Parpol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos menuturkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap Parpol.

BACA JUGA:Keseringan Memotong Kuku Membahayakan Kesehatan, Simak Cara Memotong Kuku Yang Baik dan Benar Untuk Kesehatan

"Jadi Rakor ini kita gelar bersama-sama dengan seluruh stakeholder dan juga Parpol Peserta Pemilu 2024. Ada beberapa hal yang dibahas dalam Rakor ini, salah satunya adalah terkait aturan," ujar Mirzan.

Adapun Salah satu aturan yang disampaikan adalah terkait Kampanye Pemilu yang masing-masing dinyatakan sebagai berikut:

1. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinisi serta anggota DPRD kabupatn/kota untuk pemilu sampai dengan dimuainya masa tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 267 dan Pasal 275 ayat 1 huruf a sampai dengan e dan huruf h dan i dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

Sementara berdasarkan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam poin huruf b, berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, Bawaslu turut mengimbau kepada seluruh pimpinan Parpol Peserta Pemilu bakal calon anggota DPRD Kabpaten Kepahinag untuk melakukan mentaati sejumlah aturan berikut:

BACA JUGA:Tindaklanjuti Program Mendagri, Pemkab Kepahiang Rancang Peta Belasan Kelurahan

1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:

Sumber: