RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi

RAKOR! Ini Sejumlah Margin dari Bawaslu yang Wajib Dipatuhi--Jimmy Mayhendra

- Coblos nomor urut

- Simbol/gambar paku

- materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih

BACA JUGA:10 Fakta Menarik Penemuan Telaga Biru di Bengkulu Tengah, Fenomena Unik Mendadak Viral di Provinsi Bengkulu

3. Memperhatikan jadwal tahapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum masa yang ditetapkan.

4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsut kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai, dalam bentuk:

- Pertemuan warga

- Penyebran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, browsur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya sesuai denga peraturan undang-undang.

- Penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

- Media sosial

- Aktifitas lain yang berkaitan dengan kampanye.

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Panduan Lengkap Mengatasi Masalah Lupa Password Akun SSCASN

5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu tersebut, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai engan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung kepada Bawaslu, sesuai tingkatan dan KPU sesuai tingkatannya.

BACA JUGA:Gejala Awal Diesel Runaway, Waspadai Ancaman Serius yang Wajib Diwaspadai Pengguna Mobil Mesin Diesel

Sumber: