Tolak Cairkan Dana Kelurahan, 12 Kelurahan di Kepahiang Terancam Disanksi, Verry: Tidak Sulit!

Tolak Cairkan Dana Kelurahan, 12 Kelurahan di Kepahiang Terancam Disanksi, Verry: Tidak Sulit!

Kondisi di salah satu kelurahan yang disebabkan oleh minimnya infrastruktur tingkat kelurahan/---Dok/Radarkepahiang.id

Tolak Cairkan Dana Kelurahan, 12 Kelurahan di Kepahiang Terancam Disanksi, Verry: Tidak Sulit!

RK ONLINE - Sebagai imbas dari penolakan terhadap pemanfaatan Dana Kelurahan, sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terancam disanksi.  

Namun setelah berulang kali disosialisasikan dan diperingatkan, sampai saat ini persoalan Dana Kelurahan ini masih belum menemui solusi. 

 

Sebab Dana Kelurahan 2023 yang jumlahnya mencapai Rp2,4 miliar ini tidak juga kunjung dicairkan oleh pemerintah kelurahan. Meskipun perintah dalam merealisasikan Dana Kelurahan 2023 ini keluar langsung dari mulut para pemangku kebijakan tingkat tinggi di Kabupaten Kepahiang, sampai detik ini tidak satupun kelurahan yang mengindahkannya.

BACA JUGA:Fenomena Ikan Terdampar di Pantai Bengkulu, Pertanda Apa Yuk Simak Penjelasan BMKG Fatmawati Berikut Ini

Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menuturkan bahwa jika memang sampai batas akhir realisasi nanti Dana Kelurahan juga tidak kunjung dicairkan dan terpaksa harus balik ke Kas Negara, Pemkab Kepahiang akan segera melakukan tindakan lain, salah satunya yakni memberikan sanksi administrasi.

 

"Sampai akhir penutupan anggaran 2023 ini, kita akan tetap meminta agar pihak kelurahan dapat mencairkan dan merealisasikan anggaran Dana Kelurahan Rp 2,4 M tersebut. Namun apabila masih tidak juga dicairkan, maka akan ada sanksi administrasi yang akan diterapkan kepada pihak kelurahan. Seperti sanksi administrasi berupa penilaian SKP," ujar Verry.

 

Langkah tegas ini dilakukan bukan tanpa dasar, sebab sebelumnya pihak kelurahan sudah diberikan sosialisasi terkait penggunaan anggaran Dana Kelurahan yang masing-masing senilai Rp 200 juta untuk 12 kelurahan ini. Dalam sosialisasi itu, kelurahan diperbolehkan menggunakan Dana Kelurahan untuk 2 opsi yang meliputi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Pemotor Pincang Dilarikan ke Puskesmas Pasar Kepahiang

"Kami ingatkan agar anggaran Dana Kelurahan tersebut bisa dikelola untuk pemberdayaan masyarakat saja. Karena menurut saya pemberdayaan masyarakat tidak sesulit pembangunan fisik," terangnya.

 

Sumber: