Sebelum Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Pahami Dulu Ketentuan Penting Ini!
Sebelum Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Pahami Dulu Ketentuan Penting Ini!/---probolinggokab.go.id
Sebelum Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Pahami Dulu Ketentuan Penting Ini!
RK ONLINE - Setiap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 diwajibkan mencetak kartu ujian dan membawanya saat mengikuti SKD. Namun, sebelum mencetak kartu ujian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
BACA JUGA:Persiapan Tes SKD CPNS 2023, Simak 14 Contoh Contoh Soal TWK Materi Sejarah
- Cetak dengan Tinta Warna: Pastikan Anda mencetak kartu ujian dengan menggunakan tinta warna.
- Potong pada Garis Putus-Putus: Setelah mencetak kartu ujian, potonglah kartu sesuai dengan garis putus-putus yang ada.
- Nama dan Tanda Tangan: Pastikan Anda sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada lembar Panitia Ujian CPNS pada kolom yang disediakan. Lembar ini nantinya akan diserahkan kepada panitia saat akan mengikuti ujian.
- Pin Peserta: Pin peserta akan diberikan saat Anda akan mengikuti ujian dan akan ditandatangani oleh panitia.
- Laminating Dilarang: Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating. Jadi pastikan untuk menjaga kartu ujian dengan baik.
- Waktu Cetak: Untuk menghindari lupa atau masalah teknis pada website, Anda bisa mencetak kartu ujian setelah tanggal 5 November 2023.
BACA JUGA:Demi Kemudahan Tes SKD CPNS 2023, Ini Sistem yang Digunakan Pemerintah Dalam Pelaksanaannya
Ujian SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan antara tanggal 9 hingga 18 November 2023 dan diikuti oleh peserta yang telah lolos seleksi administrasi.
Untuk peserta CPNS 2023 yang telah mengajukan sanggah seleksi administrasi, sebelum mencetak kartu ujian SKD, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan:
Sumber: