PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Serupa Namun Tak Sama, Kasus Suami Bunuh Istri di Tebat Karai Mirip Peristiwa di Daspetah 2 Bulan Lalu

Serupa Namun Tak Sama, Kasus Suami Bunuh Istri di Tebat Karai Mirip Peristiwa di Daspetah 2 Bulan Lalu

Serupa Namun Tak Sama, Kasus Suami Bunuh Istri di Tebat Karai Mirip Peristiwa di Daspetah 2 Bulan Lalu--Jimmy Mayhendra

Korban yang saat itu berhasil dievakuasi warga langsung mendapatkan perawatan medis dari RSUD Kepahiang. Pantauan Radarkepahiang.id saat itu, korban mengalami belasan luka di bagian kepala, tangan, punggung dan badan bagian depan. 

 

Namun ajaibnya, korban yang mengalami belasan luka tikam ini berhasil selamat dari maut, meskipun pada akhirnya harus dirujuk ke RSUD Lubuk Linggau. Sementara itu, pelaku yang diduga menyesal dan ketakutan ini diduga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri dengan menggorokkan senjata tajam miliknya ke lehernya sendiri. 

BACA JUGA:Baru Pindah Kependudukan, Suami Bunuh Istri di Kepahiang Sempat Minum Racun!

 

5. Suami Selamat Dari Maut, IRT Tebat Karai Tewas

 

Jika pada kasus Daspetah, istri yang menjadi korban berhasil selamat dari maut. Beda ceritanya dengan IRT Tebat Karai ini, Ayu yang mengalami sejumlah luka tikam menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju RSUD Kepahiang. 

 

Sementara suami Ayu yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan ini, sampai detik ini masih selamat meskipun sebelumnya sempat berniat bunuh diri dengan menusuk perut sendiri dengan menggunakan belati miliknya dan meminum racun rumput.

 

Meskipun kasus di Daspetah secara resmi dihentikan oleh polisi lantaran tersangka meninggal dunia, namun untuk kasus di tebat karai ini sendiri saat ini masih dalam penyelidikan polisi dan masih menunggu kondisi tersangka yang saat ini dirawat di RSUD Kepahiang berangsur pulih. 

BACA JUGA:Bunuh Istri, Warga Kepahiang Sempat Tantang Polisi Menggunakan Pedang Panjang!

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini penyidik telah menetapkan Pasal 351 ayat 3 terhadap tersangka. Sempat mengalami kesulitan dalam penangkapan lantaran pelaku melakukan perlawanan, namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.

 

Sumber: