Bukan SSCASN 2023, Simak Cara Mudah Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023
Bukan SSCASN 2023, Simak Cara Mudah Melihat Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 /---instagram/@bkngoidofficial-
Karena jadwal pengumuman hasil administrasi oleh kementerian dan lembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 mungkin tidak serentak, maka disarankan agar pelamar memantau laman SSCASN secara berkala dan melakukan login ke akun masing-masing.
BACA JUGA:UU ASN 2023 Bawa Perubahan Sistem Rekrutmen CPNS dan PPPK di Indonesia, Kapan Mulai Berlaku?
Alternatif Laman Resmi Instansi:
Selain melalui laman SSCASN 2023, hasil administrasi CPNS 2023 juga akan diumumkan melalui laman resmi instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelamar disarankan untuk memantau laman resmi instansi yang dilamar guna mengikuti pengumuman hasil administrasi CPNS 2023.
Untuk informasi lebih lanjut dan tautan melihat hasil administrasi di 14 kementerian/lembaga yang membuka lowongan CPNS 2023, Anda dapat mengunjungi tautan berikut.
Masa Sanggah CPNS 2023:
Bagi pelamar CPNS 2023 yang tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak lolos seleksi administrasi, ada kesempatan untuk mengajukan sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Masa sanggah adalah waktu yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Sanggahan ini dapat dilakukan jika kesalahan terjadi dalam verifikasi oleh instansi yang bukan berasal dari pelamar. Namun, sanggahan tidak diberikan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar.
Untuk memanfaatkan masa sanggah, pelamar harus login ke laman SSCASN dan mengisikan sanggahan dengan menjelaskan kronologi peristiwa yang sesungguhnya. Instansi berkewajiban memberikan tanggapan atas sanggahan yang diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
Selain itu, instansi harus memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus dengan dokumen persyaratan yang telah diajukan oleh pelamar sebelum akhirnya mengumumkan keputusan sanggah tersebut. Hasil seleksi setelah tanggapan sanggah selesai harus diumumkan kembali oleh instansi masing-masing.
Sumber: